METROPOLITAN.ID - Viral di media sosial (medsos) salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM di Kabupaten Bogor menyurati praktik dokter untuk mempertanyakan perizinan.
Surat yang tertulis dari LSM Barak (Barisan Rakyat Indonesia) Markas Cabang Kabupaten Bogor itu berisi permintaan klarifikasi mengenai regulasi perizinan praktik dokter umum di kawasan Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 0269/MARCAB/Kab.Bogor/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 itu ditujukan kepada pihak dokter.
Dalam suratnya, LSM BARAK menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini adalah bagian dari fungsi sosial mereka dalam mengawasi pelaksanaan regulasi di bidang kesehatan, khususnya soal legalitas praktik medis.
Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Kabupaten Bogor angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Ketua IDI Kabupaten Bogor, dr. Kornadi mempertanyakan alasan ormas atau LSM yang dianggap menganggu praktik izin dokter dengan meminta alasan bukti izin praktik.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, Pasal 21 menyebutkan bahwa ormas seharusnya menjaga kesatuan dan persatuan, memelihara agama serta menjaga ketertiban umum di masyarakat untuk mencapai tujuan negara.
Untuk itu, ia menilai bahwa berdasarkan aturan yang ada, pengawasan serta pembinaan SDM merupakan tanggun jawab serta wewenang dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
"Dalam hal ini, khususnya Dinas Kesehatan, termasuk juga mungkin untuk regulasi perizinan kan DPMPSTP (kewenangannya). Jadi berdasarkan ini sudah jelas tidak sesuai dengan regulasi kalau melihat kondisi seperti itu (permintaan klarifikasi ormas)," kata Kornadi, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menilai, regulasi yang ditunjukkan LSM Barak yang ditujukan kepada salah satu praktik dokter di Kecamatan Cibungbulang sudah tidak berlaku.
"Regulasi yang dipakai oleh temen-temen ormas itu juga dalan suratnya banyak regulasi yang sudah tidak terpakai, seperti regulasi praktik kedokteran UU Omnibuslaw, UU kesehatan juga udah nggak berlaku, jadi banyak hal yang tidak relevan baik dari sisi daya dukung aturan," ungkapnya.
Kornadi menilai tindakan LSM Barak yang sempat menyisir ke tempat-tempat praktik dokter dapat menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu keberlangsungan praktek.
"Sebenarnya sweeping door to door yang dilakukan itu sangat menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas yang tadi, menciptakan ketertiban umum. Tapi kalau begini sebaliknya, menimbulkan keresahan dalam proses pelayanan yang diberikan," terang Kornadi.
Untuk itu, Ikatan Dokter Indonesia yang menjadi induk profesi kesehatan menolak keras apa yang dilakukan LSM maupun ormas yang telah menganggu kenyamanan serta ketertiban umum.