"Jadi kami sebagai IDI, organisasi induk dari profesi kesehatan, terutama dokter, tidak setuju, menolak keras sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman organisasi. Jadi kalau mau melakukan. lakukanlah sesuai regulasi berdasarkan UU. Bahwa yang melakukan pengawasan dan pembinaan itu adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan," pungkasnya.***