Senin, 22 Desember 2025

Ketua Ormas di Kabupaten Sukabumi Dicokok Polisi, Gegara Kasus Penyalahgunaan Gas Melon

- Rabu, 11 Desember 2024 | 14:51 WIB
Ilustrasi gas melon 3 kg.
Ilustrasi gas melon 3 kg.

METROPOLITAN.ID - Gegara gas melon alias gas elpiji bersubsidi, Seorang pria yang diketahui sebagai ketua organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi.

Ya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mencokok ketua ormas di Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan gas melon.

Pelaku yang berinisial MLY , terlibat dalam praktek ilegal pemindahan gas melon ke dalam tabung gas komersil dan menjualnya dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: PWI Kota Sukabumi Luncurkan Aksi Peduli Korban Bencana Alam Lewat Penggalangan Dana

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama anggota langsung melakukan penindakan setelah menerima informasi mengenai praktek ilegal ini.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan tabung gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, yang kemudian dipindahkan ke tabung gas komersil ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg menggunakan alat regulator khusus.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia 2024 Menuju Indonesia Emas 2045

Proses pemindahan gas ini dilakukan di sebuah tempat tertutup yang telah disiapkan oleh pelaku. Setelah gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung komersil, pelaku kemudian menyegel tabung gas tersebut dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, sesuai dengan harga pasaran non-subsidi.

Sebagai bagian dari modus operandi, pelaku juga menggunakan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas dari tabung satu ke tabung lainnya.

Penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota membuahkan hasil yang signifikan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia 2024 Menuju Indonesia Emas 2045

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan tindakan ilegal pelaku, antara lain 354 buah tabung gas kosong 3 kg subsidi, 131 buah tabung gas kosong 12 kg, 2 buah tabung gas kosong 50 kg, 5 buah tabung gas kosong 5,5 kg, serta 11 buah tabung gas isi 12 kg.

Selain itu, petugas juga menyita 30 buah regulator khusus, 12 pasang sarung tangan warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nomor polisi F 8301 TP warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nomor polisi F 8917 VE warna hitam. Lalu 2 unit kulkas, 1 freezer dan kantong plastik berisikan segel tabung gas warna kuning.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X