Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Liburkan Angkot di Puncak Bogor, Warga Lokal Ngeluh Sulit Bepergian

- Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:00 WIB
Kondisi Jalur Puncak Bogor tanpa angkot karena diminta libur saat libur panjang, Sabtu, 31 Mei 2025. (Rizal)
Kondisi Jalur Puncak Bogor tanpa angkot karena diminta libur saat libur panjang, Sabtu, 31 Mei 2025. (Rizal)

Harapannya, agar dalam dua hari ke depat mereka dapat meliburkan diri dengan diberikannya kompensasi tersebut.

"Tapi nggak boleh ada kejadian yang kek kemarin lagi (pemotongan uang konpensasi), kita langsung saja kepada yang bersangkutan, sehingga dalan dua hari seluruh angkot yang menuju jalur Puncak di Kabupaten Bogor diliburkan," tegas Dedi Mulyadi.

Selain itu, ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi para wisatawan yang ingin menikmati libur panjang di Puncak Bogor.

"Sehingga wisatawan nyaman dan tidak berdampak pada kemacetan yang horor, ini langkah-langkah yang saya ambil untuk tindakan-tindakan agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan wisatawan bisa menikmati karena tujuan wisata itu untuk rekreasi dan mendapat kebahagiaan, bukan mendapat kestressan mendapat kemacetan," kata Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih angkat bicara soal rencana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meliburkan sopir angkot di Puncak Bogor dan memberikan uang konpensasi selama libur panjang.

Dadang Kosasih mengaku tiap sopir angkot Puncak Bogor akan mendapat Rp400 ribu selama dua hari libur panjang.

"Jadi satu orang itu per hari Rp200 ribu, dua hari jadi Rp400 ribu," ujar Dadang Kosasih, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia memperkirakan total ada 703 sopir angkot Puncak Bogor dari tiga trayek yang akan mendapatkan kompensasi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Ke tiga trayek angkot tersebut yakni Bogor - Cisarua, Bogor - Cibedug, dan Ciawi - Pasirmuncang.

"Jadi ini berkesinambungan setiap ada libur panjang pak Gubernur akan melakukan subsidi berkaitan untuk mengurai kemacetan, itu intinya kesana," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X