Minggu, 21 Desember 2025

Kok Bisa Ada Aktivitas Galian Tanah di Lahan Sitaan Kejagung, Kepala Desa Ngaku Nggak Tau

- Senin, 16 Juni 2025 | 15:08 WIB
Satpol PP memasang spanduk larangan galian tanah di lahn sitaan Kejagung di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (Nasir)
Satpol PP memasang spanduk larangan galian tanah di lahn sitaan Kejagung di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (Nasir)


METROPOLITAN.ID
- Warga Desa Cikuda, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah di wilayah mereka.

Yang lebih mengherankan, aktivitas galian tanah itu berlangsung di lahan sitaan mukik Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Galian tanah yang berlokasi di Kampung Asem RT 02/06 Desa Cikuda tersebut diduga tidak memiliki izin dan menggunakan jalan desa.

"Tolong kepada pihak - pihak berwenang agar mengawasi dan menertibkan galian yang tidak berizin dan tanah ini dalam pengawasan Kejagung RI ," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, 16 Juni 2025.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal aduan warga tersebut, Kepala Desa Cikuda Haji Agus mengaku tidak tahu menahu adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut.

"Saya memang mendengar ada aduan masyarakat soal galian tanah di lahan sitaan Kejagung. Tapi saya tidak pernah mendapat pemberitahuan dari pemilik atau pelaksana galian tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, galian tanah tersebut baru beroperasi selama 4 hari.

Saat ini, Satpol PP Kecamatan Parungpanjang telah mendatangi lokasi dan memasang plang larangan untuk melakukan aktivitas galian C.

"Kabarnya sudah didatangi Satpol PP. Kami memang tidak tahu menahu dan tidak ada koordinasi dari siapapun," katanya.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, galian tanah di Kampung Asem itu mengambil tanah lio, jenis tanah yang digunakan untuk memproduksi batu bata.

"Iya sudah didatangi dan dipasangi spanduk peringatan agar menghentikan kegiatan galian. Disana sudah ada alat berat. Tidak ada penyitaan," ujar Anggota Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Mulyadi. (Nasir)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X