Senin, 22 Desember 2025

Dishub Serahkan Penindakan Truk Tambang Nakal ke Polisi, Polres Bogor: Dilakukan Bertahap

- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:31 WIB
Truk tambang saat melintas di siang hari. (Nasir)
Truk tambang saat melintas di siang hari. (Nasir)


METROPOLITAN.ID
- Satlantas Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menertibkan truk tambang yang melanggar jam operasional dan kendaraan bermuatan berlebih atau over dimension and overload (ODOL), khususnya di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya.

Namun demikian, pengawasan dan penindakan dilakukan secara bertahap dengan menggandeng Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor.

"Kami tetap harus menggandeng Dinas Perhubungan dalam pengukuran kendaraan. Jika menyangkut dimensi dan berat muatan, harus menggunakan alat seperti weight in motion, jembatan timbang, atau dilakukan misalkan pengukuran berdasarkan dimensi kendaraan oleh bagian penguji dari Dishub," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara untuk pelanggaran yang bersifat kasat mata, seperti tata cara muat yang tidak sesuai atau muatan terpal terbuka, pihak kepolisian dapat langsung melakukan tindakan.

Namun saat ini, penindakan belum dilakukan masih dilakukan lantaran masih tahap sosialisasi hingga 1 Juli mendatang.

"Kita masih lakukan peneguran dan sosialisasi, baru nanti setelah 1 Juli, pada saat operasi patuh dilaksanakan, kita akan mulai lakukan penindakan dengan menggunakan tilang, apabila ditemukan unsur pidana ya kita laksanakan penyidikan," ungkapnya.

Yang jelas, penindakan nantinya tetap harus melalui pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, jalur truk tambang di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor kembali memakan korban jiwa pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Tiga pelajar meregang nyawa usai terlibat kecelakaan di Jalan Prada Samlawi, Rumpin, Kabupaten Bogor.

Sejumlah mahasiswa bersama warga lalu menggelar aksi berkabung menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan penerangan jalan umum (PJU) dan penegakkan aturan jam operasional truk tambang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto memastikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia berencana akan menambah personel untuk pengawasan di jalur truk tambang.

"Jadi rencana yang asalnya 16 orang di Parungpanjang dan sekitarnya, kita akan memprioritaskan penambahan. Bila perlu ada beberapa personel dari Dalops minimal ditambah jadi 20 (personel)," ujar Bayu, Selasa, 17 Juni 2025.

Untuk keberadaan truk bandel yang sering melanggar aturan jam operasional truk tambang yang telah diatur dalam Perbup No.56 Tahun 2023, ia mengaku Dishub tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X