METROPOLITAN.ID - Dugaan pesta gay di vila Puncak Bogor masih dalam penyelidikan Polres Bogor.
Untuk sementara, 75 peserta yang diamankan telah dipulangkan usai menjalani screening pemeriksaan HIV.
"75 orang sudah kami pulangkan karena sudah selesai dimintai klarifikasi tahap penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa, 24 Juni 2025.
Meski telah dipulangkan, kasus dugaan pesta gay ini terus dilakukan dan polisi akan melakukan gelar perkara.
Tak hanya itu, polisi juga memanggil empat orang panitia acara tersebut untuk dimintai keterangan.
Bahkan, pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait dugaan pesta LGBT tersebut.
"Kemarin kami terbitkan LP dan hari ini kami panggil lagi empat panitia acara untuk pemeriksaan tambahan," terangnya.
Menurut Tehuh, pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu vila di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di Megamendung, Kabupaten Bogor diduga jadi tempat pesta gay kaum LGBT.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan pada Minggu, 22 Juni 2025 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh kumara mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya acara pesta gay di salah satu vila di Puncak Bogor.
"Polres Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya acara di salah satu villa di Puncak yang diduga dijadikan ajang untuk pertemuan kaum LGBT laki-laki," ujar AKP Teguh Kumara, Senin, 23 Juni 2025.
Berbekal laporan tersebut, Polres Bogor dan Polsek Megamendung langsung mendatangi vila yang diduga menjadi tempat pesta gay.