Syaratnya, menyediakan lahan bebas konflik dan sesuai tata ruang, menjamin akses jalan, air, dan infrastruktur pendukung.
Selain itu, menyusun anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah secara berkelanjutan dan melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak untuk memastikan penerimaan sosial.
"Tidak ada lagi pilihan untuk menunda. Open dumping sudah tidak boleh dilakukan. Target kita jelas, 100 persen pengelolaan sampah terpenuhi tahun 2029," pungkasnya.***