“Warga miskin harus dipermudah dalam mendapatkan SKTM. Satu lembar SKTM seharusnya bisa digunakan untuk seluruh program bantuan sosial, seperti BPJS PBI, RTLH, afirmasi masuk sekolah negeri, PKH, KIP, PIP, BOSDA, hingga padat karya tunai,” tegas Atty.
Ia menambahkan, pelayanan SKTM di kelurahan tidak boleh dipersulit karena dasar penerbitan surat tersebut adalah surat pengantar dari Ketua RT/RW yang memahami langsung kondisi ekonomi warganya.
Atty Somaddikarya juga meminta agar Ketua RT/RW diberikan edukasi dan pemahaman hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Ketua RT/RW harus jujur dan amanah. Jika surat pengantar tidak sesuai fakta, maka harus ada sanksi hukum. Namun jika sesuai kondisi riil, kelurahan wajib menghargai cap dan tanda tangan Ketua RT/RW dengan pelayanan yang ramah dan cepat,” ujar Atty.
Baca Juga: Pejabat Kota Sukabumi Dilarang Dinas ke Luar Kota dengan Rombongan Besar
Ia menekankan pentingnya menghentikan praktik warga miskin yang harus bolak-balik membuat SKTM hanya untuk program yang berbeda.
“Buatlah SKTM tanpa judul program tertentu, cukup satu lembar untuk seluruh kebutuhan,” imbuhnya.
Atty Somaddikarya pun mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor yang terus berpihak pada kepentingan rakyat, dan berharap pembenahan ini berdampak pada percepatan penurunan angka kemiskinan di Kota Bogor sesuai janji politik kepala daerah. (ryn)