Minggu, 21 Desember 2025

Momentum Hari Pelayanan Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial buat Peserta

- Selasa, 16 September 2025 | 17:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi memberikan jaminan sosial kepada ahli waris peserta (BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi memberikan jaminan sosial kepada ahli waris peserta (BPJS Ketenagakerjaan)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi kembali memberikan jaminan sosial kepada ahli waris peserta dalam momentum hari pelayanan pelanggan nasional.

‎Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana mengungkapkan pemberian jaminan sosial ini masih dalam rangkaian hari pelayanan pelanggan nasional.

‎Hari pelayanan pelanggan nasional BPJS ketenagakerjaan menggelar ragam kegiatan mulai dari sapa peserta, kunjungan ke ruma sakit, kunjungan ke perusahaan dan rangkaian terakhir kunjungan kepada penerima manfaat atau ahli waris Almarhum Akhmad Kariri.

Baca Juga: Sukabumi Perang Lawan Sampah, Bobby Pimpin Gerakan dari Hulu

‎"Nah ini masih dalam rangkaian itu, tinggal satu agenda ini yang belum, yang kemaren kan sudah semua dilaksanakan. Jadi melengkapi peringatan hari pelanggan nasional tahun 2025," ungkapnya. Senin 15 September 2025.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Siti Arifatul Husniyati menyampaikan, pemberian manfaat saat ini hanya diberikan kepada satu ahli waris.

‎Siti menjelaskan, ahli waris saat ini menerima semua program paket lengkap. Karena Almarhum terdaftar di dua institusi.

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos

‎Pertama, Almarhum Akhmad merupakan HRD di Klinik Dera Asifa, kemudian beliau juga terdaftar sebagai ketua RT.

‎"Jadi, ketua RT juga kan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan kecelakaan kerja (JKK) ," ujar dia.

‎"Kalau untuk yang dari Klinik beliau dilindungi lengkap paketnya jadi Jaminan Kematian (JKM) , Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan pensiun (JP) , jadi ketika almarhum meninggal JKM nya bisa dapat dua manfaat. Yang pertama dari RT serta ke dua dari Perusahaan," tambah dia.

‎Adapun rincian jaminan yang diberikan berupa JKM senilai Rp 74 juta, beasiswa bagi dua anak Rp 174 juta dan jaminan pensiun berkala.

‎"Jaminan kematian (JKM) nya dia dapat Rp 74 juta, kemudian manfaat beasiswa juga maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, kemudian beliau juga dapat jaminan pensiun berkala berlangsung seumur hidup minimal nominalnya di Rp 399 ribu rupiah tapi nanti tiap tahun akan naik," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X