METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada rtusan koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Andi Widya Laksana.
Andi menyampaikan, rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari launching koperasi Desa merah putih di Kabupaten Bogor.
"Kemarin rangkain kegiatan temen-temen di Dinas Koperasi utamanya sasarannya adalah koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih," ucapnya kepada, Rabu 27 Agustus 2025
Menurutnya, total koperasi merah putih yang terbentuk di Kabupaten Bogor mencapai 436 koperasi. Dari jumlah itu, baru dua koperasi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami Alhamdulillah diberikan kesempatan yang sangat luas dan juga diberikan fasilitasi yang sangat baik dari teman-teman Dinas Koperasi dan UKM koperasi," jelas dia.
Andi menjelaskan, perlindungan ini sangat penting agar koperasi yang sudah resmi berdiri dengan legalitas dan izin usaha tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga melindungi pekerja ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja atau kematian.
Apalagi, kata Andi, jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka negara wajib hadir memberikan pelayanan, mulai dari pengobatan hingga santunan.
Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, koperasi diharapkan bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya tak terduga akibat musibah.
"Harapan ketika sudah terdaftar maka kita tanggung jawab terkait pengobatan perawatan akibat kecelakaan kerja dan juga santunan itu kami bisa lakukan tidak perlu lagi mengurus modal dari koperasi yang memang saat ini masih terus diupayakan," terang dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh koperasi merah putih akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seiring berjalannya waktu.
"Iya betul seluruh koperasi desa merah putih karna memang dari perizinannya sudah terbit sudah ada badan hukumnya maka seluruhnya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," tegas dia.
Dengan begitu, jika terjadi musibah, pemerintah bisa hadir memberikan layanan pengobatan, perawatan, hingga santunan jaminan bagi pengurus maupun anggota koperasi merah putih.***