METROPOLITAN.ID - Polres Bogor menerapkan sistem Ganjil Genap dan One Way (satu arah) di kawasan Puncak mulai Jumat hingga Minggu, 26-28 September 2025.
Ganjil Genap Puncak Bogor
Sistem ini akan dimulai pada Jumat, 26 September 2025, pukul 14.00 WIB, dan berakhir pada Minggu, 28 September 2025, pukul 00.00 WIB.
Aturan ini merujuk pada digit terakhir nomor plat kendaraan Anda. Jika tanggal hari ini adalah genap, maka hanya kendaraan berplat genap yang diizinkan melintas. Begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 26 September 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil
Jadi, pastikan Anda memperhatikan nomor plat kendaraan sebelum memutuskan waktu keberangkatan.
Sistem Ganjil Genap ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari mobil pribadi, mobil bus, hingga sepeda motor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, aturan ini juga diberlakukan pada hari libur nasional, dimulai sejak H-1 dari hari libur tersebut.
Aturan Ganjil Genap ini hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak saja, sementara kendaraan yang mengarah ke Jakarta dapat melintas tanpa batasan ini.
One Way Puncak Bogor
Sistem Satu Arah juga akan diterapkan untuk mengalirkan arus kendaraan secara efektif, terutama pada saat puncak kepadatan.
Sistem ini mengatur lalu lintas hanya untuk satu arah selama periode waktu tertentu. Jadwal ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
- Arah Menuju Puncak (Naik): Pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pada jam-jam ini, jalur menuju Jakarta akan ditutup sepenuhnya dan digunakan untuk mengalirkan kendaraan menuju Puncak.
Baca Juga: Motor Suzuki Access 125 Resmi Meluncur di IMOS 2025, Harga Rp25,5 Juta OTR Jakarta