- Arah Menuju Jakarta (Turun): Pukul 12.30 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah jam 12.30, giliran jalur menuju Puncak yang ditutup dan seluruh lajur digunakan untuk mengalirkan kendaraan menuju Jakarta.
Jadwal waktu di atas bersifat situasional. Artinya, pelaksanaannya dapat maju atau mundur tergantung pada kepadatan lalu lintas di lapangan.
Petugas Polres Bogor secara aktif akan memantau situasi dan memutuskan kapan waktu terbaik untuk memulai dan mengakhiri sistem satu arah tersebut.
Pemberlakuan Ganjil Genap dan One Way ini tidak berlaku di seluruh wilayah Bogor, melainkan hanya pada ruas jalan utama yang menghubungkan Ciawi hingga Cianjur.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Demo Anarkis Agustus 2025: 959 Tersangka, 295 Pelajar Ikut Terseret
Sesuai informasi dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, lokasi pemberlakuan terpusat di Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-batas Kota Cianjur Nomor 075.
Secara praktis, ruas jalan yang termasuk dalam aturan ini membentang dari Simpang Gadog hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, dan berlaku juga sebaliknya untuk arus balik menuju Jakarta.
Pengendara diimbau untuk tidak mengambil jalur alternatif tanpa memastikan kondisinya terlebih dahulu agar tidak terjebak dalam kemacetan di jalur lain.***