Minggu, 21 Desember 2025

Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor 3, 4, 5 Oktober 2025

- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:28 WIB
Berikut jadwal ganjil genap (gage) dan one way (satu arah) di kawasan Puncak, Bogor pada Jumat-Minggu, 3-5 Oktober 2025. (Fahrizal/metrobogor.com)
Berikut jadwal ganjil genap (gage) dan one way (satu arah) di kawasan Puncak, Bogor pada Jumat-Minggu, 3-5 Oktober 2025. (Fahrizal/metrobogor.com)

Meskipun waktunya fleksibel, pola umum yang diterapkan di akhir pekan adalah sebagai berikut:

Menuju Puncak (Arah Naik) Pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB Jalur menuju Jakarta (turun) ditutup total.

Menuju Jakarta (Arah Turun) Pukul 12.30 WIB - 18.00 WIB Jalur menuju Puncak (naik) ditutup total.

Perkiraan waktu di atas dapat berubah. Jika volume kendaraan menuju Puncak masih sangat tinggi melewati pukul 12.00 WIB, prioritas One Way ke arah Puncak bisa diperpanjang.

Baca Juga: Wajib Coba! 5 Sate Legendaris di Jakarta Selatan, Ada yang Bikin Nagih Tengah Malam

Begitu juga sebaliknya, sehingga wisatawan disarankan untuk memantau informasi terkini melalui akun media sosial Satlantas Polres Bogor atau aplikasi peta real-time.

Bagi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku, memanfaatkan jalur alternatif adalah solusi.

Namun, perlu diingat bahwa jalur alternatif ini seringkali memiliki kondisi jalan yang lebih menantang (sempit, curam, atau kurang terawat).

Beberapa jalur alternatif yang sering digunakan (meski kurang direkomendasikan untuk pengemudi yang tidak terbiasa) meliputi:

Baca Juga: Kenapa Marselino Ferdinan Absen di Timnas U-22 untuk SEA Games 2025? Ini Jawabannya

- Jalur Citeureup - Sukamakmur - Cianjur (via Puncak II): Rute ini lebih panjang namun menghindari jalur utama Ciawi.

- Jalur Sentul Selatan - Babakan Madang - Pasir Angin - Megamendung: Alternatif untuk memotong jalur kemacetan di awal.

- Jalur Jatiwangi - Bendungan - Ciawi.

Pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap di Puncak akan diawasi ketat oleh petugas di pos-pos pemeriksaan.

Meskipun ada dasar hukum berupa Undang-Undang No. 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas yang mengatur denda maksimal Rp500.000, pihak kepolisian di Puncak umumnya menerapkan sanksi non-tilang, terutama karena aturan ini bersifat rekayasa lalu lintas temporer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X