METROPOLITAN.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan salah satu kelompok gangster di Kota Bogor.
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial AF (22) dan MN (23) yang berperan sebagai admin dari kelompok gangster tersebut.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Guntur M Tariq menuturkan, kedua pelaku ini berperan memviralkan kegiatan kelompoknya di media sosial Instagram dalam bentuk video.
Baca Juga: Korban Kebakaran Yoyga Bogor Junction Sudah Pulang ke Rumah, Segini Nilai Taksiran Kerugiannya
Di mana, di setiap postingan videonya berupa aktivitas tawuran hingga keliling jalan-jalan membawa senjata tajam itu, mereka menyertakan link judi online.
"Jadi anak-anak ini mendapat keuntungan Rp350-900 ribu perepisode atau perminggu mereka melakukan kegiatan. (Setiap postinganya) Di situ disisipkan portal-portal atau terkait dengan judi online," kata AKBP Guntur M Tariq pada Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Waka Polresta, kedua pelaku ini mengunggah aktivitas kelompoknya serta mempromosikan judi online itu melalui akun Instagram bernama @wartalofficial_ dengan jumlah followers sebanyak 16,8 ribu.
Dari keuntungan tersebut, para pelaku menggunakan uang itu untuk melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya yang berada di kelompok gangster tersebut.
"Paling banyak digunakan untuk minum-minuman keras," ujar AKBP Guntur M Tariq.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, kedua pelaku ini berhasil diamankan jajarannya pada Minggu, 28 Juli 2024.
Di mana, sebelumnya pihaknya gencar menyasar kelompok akun-akun media yang sering melakukan live Instagram ataupun memposting di reels, terkait dengan kegiatan anak-anak muda yang membawa senjata tajam.
"Dari beberapa akun yang kita pantau berhasil menangkap dua pemilik akun, yang mana memang sengaja mereka menyiapkan atau memposting hal-hal itu untuk menambah followers, dengan tujuan agar diendorse oleh pelaku atau pemilik judi online," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Saat ini, dilanjutkan Kasat Reskrim, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Yang mana, dari keuntungan mempromosikan judi online pelaku menggunkan untuk nongkrong-nongkrong bersama rekan-rekannya yang lain.
"Total pelaku sudah mempromosikan 5 situs judi online. Dan kedua pelaku ini latar belakangnya sekolah berbeda, namun tempat tongkrongannya sama di salah satu warung didekat perumahan yang ada di wilayah Bogor Utara," ucap dia.