"Jadi mereka kelompok anak-anak muda yang sering membuat kerusuhan di Kota Bogor. Belum nampak teraviliasinya apakah ke salah satu kelompok besar, mereka membuat kelompok sendiri yang ingin tetap eksis di Kota Bogor," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kompol Luthfi Olot Gigantara, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rifal)