Senin, 22 Desember 2025

Judi Online jadi Biang Kerok Gangster Tetap Eksis di Kota Bogor

- Selasa, 30 Juli 2024 | 15:36 WIB
Polisi mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan dua anggota gangster di Kota Bogor. (Rifal/Metropolitan)
Polisi mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan dua anggota gangster di Kota Bogor. (Rifal/Metropolitan)

"Jadi mereka kelompok anak-anak muda yang sering membuat kerusuhan di Kota Bogor. Belum nampak teraviliasinya apakah ke salah satu kelompok besar, mereka membuat kelompok sendiri yang ingin tetap eksis di Kota Bogor," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kompol Luthfi Olot Gigantara, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rifal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X