Gas-gas yang sudah dioplos ini selanjutnya didistribusikan ke beberapa wilayah di DKI Jakarta.
Delapan orang pengoplos ini dipersangkakan dengan pasal 40 (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang minyak dan gas bumi.
"Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkasnya. (Cr1/fin)