bogor-raya

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun Mulai 2025, Begini Penjelasan Untuk Program Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB
Penjelasan soal kebijakan baru terkait batas usia pensiun pekerja mulai tahun 2025. (Dok BPJamsostek )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait batas usia pensiun pekerja mulai tahun 2025.

Melalui program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan menjadi 59 tahun.

Penetapan kenaikan usia pensiun ini didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Ravindra Airlangga Fokus TBC, JKN, dan Pemberdayaan UMKM di Bogor

Regulasi tersebut secara rinci mengatur mekanisme kenaikan usia pensiun secara bertahap.

"Usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai batas maksimal 65 tahun," demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 PP tersebut.

Pada awal pemberlakuan program ini, usia pensiun ditetapkan pada angka 56 tahun.

Baca Juga: Edarkan 6,9 Kilogram Sabu Senilai Rp7 Miliar, Dua Bandar Dibayar Rp10 Juta Per Kilogram

Kemudian, terhitung sejak 1 Januari 2019, batas usia pensiun mengalami kenaikan menjadi 57 tahun.

Kini, sesuai dengan pola kenaikan yang telah ditetapkan, tahun 2025 akan menjadi momentum baru dengan diberlakukannya usia pensiun 59 tahun.

Salinan dokumen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tersebut dapat dilihat di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Sukabumi Soroti Tambang Batu Hijau di Cikembar

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fleksibilitas kepada para pekerja yang telah memasuki usia pensiun namun masih aktif bekerja.

Dalam kondisi tersebut, pekerja memiliki dua opsi yang dapat dipilih yakni menerima manfaat pensiun segera setelah mencapai usia pensiun, atau menunda penerimaan manfaat hingga saat berhenti bekerja dengan batasan maksimal tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini