METROPOLITAN.ID - Dua bandar sabu yang ditangkap Polres Bogor dengan barang bukti mencapai 6,9 kilogram sabu ternyata dibayar Rp10 juta dari tiap 1 Kilogram barang haram yang terjual.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, kedua Pengedar ini berhasil diamankan polisi pada Minggu, 5 Januari 2025.
Kepada polisi, para pengedar ini mengaku, mendapatkan perintah oleh seorang berinisial G yang saat ini statusnya masih DPO.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan upah setiap 1 kilo sabu adalah sebesar Rp10 juta, yang di mana uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para pelaku," kata Adhimas, Jumat, 10 Januari 2025.
Rencananya, 6,9 kilogram sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Beruntung polisi lebih dulu berhasil mengamankan kedua bandar tersebut.
Jika diuangkan, narkotika jenis sabu itu ditaksir mencapai angka Rp7 miliar.
"Dari pengakuan para pelaku mereka baru 1 kali melakukan aksi tersebut dan rencana sabu tersebut akan diedarkan Nantinya di wilayah Jabodetabek," ungkapnya.
Baca Juga: Bukannya Nyanyi Malah Nyuri Motor, Pengamen Habis Dihajar Warga
Adapun modus pengedaran yang dilakukan yakni dengan cara sistem tempel.
"Kemudian mereka memberikan petunjuk kepada para pembelinya, bahwasanya narkotika tersebut sudah ditempel di sebuah lokasi, kemudian ditandai melalui gambar atau peta mapping," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.