METROPOLITAN.ID - Kasus pemerasan yang dilakukan pegawai KPK Gadungan, Yusuf Sulaeman (33) kini memasuki babak akhir.
Pegawai KPK gadungan tersebut telah dijatuhi ponis 3,5 tahun akibat pemerasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada Yusuf Sulaeman saat sidang vinis yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Cibinong, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Nenek 87 Tahun di Bogor Tewas Tertimpa Mobil yang Terjun ke Rumahnya
Pegawai KPK gadungan tersebut dianggap terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasan 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam di PN Cibinong, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Hilang Secara Misterius! ASN Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT Istri
Selain itu, iPhone 15 Promax dan dua tas milik terdakwa Yusuf Sulaeman yang dijadikan barang bukti pun dimusnahkan oleh negara.
Sedangkan untuk mobil Porsche S3 dan Toyota Alphard milik terdakwa Yusuf Sulaeman, bakal dikembalikan karena terbukti bukan dari hasil kejahatan.
Setelah itu, Majelis Hakim memberikan waktu banding selama-lamanya 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding, usai sidang digelarkan.
Peras ASN di lingkungan Pemkab Bogor sebesar Rp700 juta
Terdakwa pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman diketahui memeras sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya pada satuan Dinas Pendidikan.