Senin, 22 Desember 2025

Babak Akhir Kasus Pegawai KPK Gadungan yang Peras ASN di Bogor, Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Minggu, 19 Januari 2025 | 23:59 WIB
Terdakwa Kasus pemerasan yang mengaku pegawai KPK Gadungan, Yusuf Sulaeman. (Panca)
Terdakwa Kasus pemerasan yang mengaku pegawai KPK Gadungan, Yusuf Sulaeman. (Panca)


Sempat Menyertet Nama ASN

Kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Yusuf Sulaeman ini sempat menyeret empat nama ASN di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.

Sejumlah nama ASN itu pun langsung turut diamankan lembaga antirasuah dan dibawa ke Gedung Merah Putih. Nama-nama itu adalah YP, D dan W.

Polisi mengungkap alasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor beri uang Rp700 juta ke anggota KPK gadungan tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, saat melakukan aksinya, Yusuf Sulaeman mengaku bekerja di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA) di KPK.

"Lalu melancarkan modusnya Kepada ASN Pemkab Bogor, bahwasanya tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Disdik Kabupaten Bogor Untuk Anggaran Tahun 2024," kata Rio dalam keterangannya, Sabtu 27 Juli 2024.

Baca Juga: Wabah PMK Kembali Merebak, Pemkab Bogor Cek Kandang Ternak

Kepada para ASN itu, pria kelahiran 17 Desember 1991 itu meminta korbannya menyetor uang sebanyak 2 persen dari kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Jika tidak menyetor, para ASN diancam akan segera dipanggil oleh KPK.

"Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut Terkait setiap pengadaan Di Dinas Pendidikan yang diajukan Ke KPK," tuturnya.

Untuk memastikan para ASN itu percaya bahwa ia bekerja di KPk, Yusuf Sulaeman menunjukkan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphone miliknya.

"Surat tersebut ditunjukan kepada korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku," singkatnya.

Baca Juga: Soal Pelimpahan Subsidi Biskita Transpakuan Tuai Polemik, Pj Wali Kota dan Dishub Seperti Kurang Koordinasi?

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (kadis Kominfo) Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto mengatakan, 4 ASN dari Satuan Dinas Pendidikan itu akan mendapatkan pendampingan hukum dari Pemkab Bogor.

Pendampingan ini diberikan Pemkab Bogor untuk memberikan hak terhadap para ASN itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X