Senin, 22 Desember 2025

Babak Akhir Kasus Pegawai KPK Gadungan yang Peras ASN di Bogor, Divonis 3,5 Tahun Penjara

- Minggu, 19 Januari 2025 | 23:59 WIB
Terdakwa Kasus pemerasan yang mengaku pegawai KPK Gadungan, Yusuf Sulaeman. (Panca)
Terdakwa Kasus pemerasan yang mengaku pegawai KPK Gadungan, Yusuf Sulaeman. (Panca)

"(Pendampingan) Sampe beres dan kalo dianggap masih perlu pendampingan akan kita beri pendampingan, karena pendampingan ASN itu hak sebagai ASN," kata Bayu, Jumat 26 Juli 2024.

Hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan terhadap 4 ASN tersebut secara internal.

"Belum ada (pemeriksaan internal), belum ke arah sana," pungkasnya. (Cr1/fin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X