bogor-raya

Polsek Cileungsi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji, Ratusan Tabung Jadi Barang Bukti

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:40 WIB
Polsek Cileungsi saat konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Mapolsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu, 19 Februari 2025. (Polsek Cileungsi)

"Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," sambung Kompol Edison.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan Suporter di Stasiun Jatinegara Ternyata Warga Gunungputri, Viking dan Jakmania Jenguk Kang Iwan

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam Tahun Penjara.

Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram.

"Gas elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka," pungkasnya. (Fin)***

 

Halaman:

Tags

Terkini