"Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," sambung Kompol Edison.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam Tahun Penjara.
Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram.
"Gas elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka," pungkasnya. (Fin)***