"Penyebabnya macam-macam, mulai dari overstay, tidak ada paspor, tidak ada visa, penyalahgunaan visa atau melanggar aturan perundang-undangan, yang penindakannya bareng polisi atau Satpol PP," kata Fandy.
Baca Juga: Manchester United Putuskan Gaet Liam Delap Sebagai Pilihan Baru di Lini Depan
Ia menjelaskan, warga negara dengan jumlah orang asing yang dideportasi dari Bogor paling banyak dari negara-negara di Afrika.
"Dominasinya dari Afrika, misalnya Nigeria, itu cukup banyak," kata dia.
Puluhan Permohonan Paspor juga Ditolak, Ini Alasannya
Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan bahwa dalam periode Januari hingga April 2025, sebanyak 22.838 paspor telah diterbitkan yang terdiri dari 11.524 paspor baru dan 10.518 paspor pengganti.
Namun, kata dia, terdapat pula 92 permohonan paspor yang ditolak, dengan alasan utama pemohon tidak dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Untuk pelayanan izin tinggal, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat ada 1.449 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 49 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 25 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 9 Surat Keterangan Imigrasi (SKIM), 331 perpanjangan Visa on Arrival (VOA), 307 perpanjangan ITAS, 18 perpanjangan ITAP, 51 penerbitan Izin Masuk Kembali (IMK)
Ritus turut menyampaikan apresiasinya kepada insan pers yang telah membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara imigrasi dan media dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai peran strategis Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
“Kami akan terus mempererat hubungan dengan media dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya fungsi keimigrasian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (ryn)