METROPOLITAN.ID - Persoalan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) menjadi salah satu hal yang dihadapi kantor Imigrasi Bogor.
Ya, selain mempermudah akses layanan paspor dan izin tinggal, kantor Imigrasi Bogor juga aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang kini membawahi wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tercatat sudah melakukan deportasi kepada ratusan WNA di Bogor.
Baca Juga: Desain Xiaomi 16 Bocor! Begini Penampakan Flagship Kompak Andalan Xiaomi
Sepanjang Januari hingga Maret 2025 saja, dari aspek penindakan, sebanyak 40 operasi pengawasan dilakukan dan 163 orang asing dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.
"Tak kurang dari 163 orang asing di deportasi karena pelanggaran keimigrasian," kata dia.
Baca Juga: Sindang Barang Wakili Kota Bogor di Ajang Kampung KB Tingkat Provinsi Jabar 2025
Penindakan yang dilakukan Imigrasi, kata dia, terbatas pada pendataan keimigrasian saja.
Sedangkan jika orang asing tersebut melanggar hukum atau ketertiban umum, sambung Ritus, maka pihak kepolisian atau pemerintah daerah berhak melakukan penindakan.
"Misalnya kalau melakukan tindak pidana, itu ranahnya polisi. Atau orang asing mengganggu ketertiba, pemda melalui Satpol PP bisa bertindak. Kami hanya sebatas melihat kemigrasiannya. Kalau tidak sesuai, baru kami lakukan tindakan," ujar dia.
Sementara Kasubsi Informasi Kemigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Fandy Satria Nugraha menambahkan, ada beberapa penyebab imigrasi melakukan deportasi kepada orang asing di Bogor.
Mulai dari overstay atau melewati waktu izin tinggal hingga penyalahgunaan visa.