METROPOLITAN.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di kawasan Puncak.
Khusus untuk akhir pekan ini, mulai Jumat hingga Minggu, 12-14 September 2025, aturan tersebut kembali diberlakukan secara ketat di Puncak, Bogor.
Aturan Ganjil Genap
Sistem ini bekerja dengan menyesuaikan angka terakhir pada plat nomor kendaraan Anda dengan tanggal berangkat.
Baca Juga: Viral Sayembara 'Temukan Silfester' Berhadiah Rp10 Juta, Sentil Kejaksaan?
Jika tanggalnya ganjil, hanya kendaraan dengan plat berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas, dan begitu pula sebaliknya.
Hal penting yang sering terlupakan adalah bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga untuk sepeda motor.
Penerapan untuk akhir pekan ini dimulai pada Jumat, 12 September sejak pukul 14:00 WIB.
Namun, untuk hari Sabtu dan Minggu (13-14 September), aturan ini dimulai lebih pagi, yaitu pukul 06:00 WIB.
Baca Juga: Viral Form Registrasi 'Aksi Damai DPR 12 September 2025', Dibayar Rp60 Ribu
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jadwal ini bersifat situasional, artinya dapat dimulai lebih awal jika kondisi lalu lintas sudah terasa sangat padat sejak pagi hari.
Aturan ganjil genap ini akan berakhir pada hari Minggu, 14 September, seiring dengan berakhirnya arus balik wisatawan.
Lokasi pemeriksaan ganjil genap mencakup jalur utama dari Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
Ini menunjukkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk wisatawan yang datang dari arah Jakarta, tapi juga dari arah Cianjur.
Baca Juga: 10 Wisata Kuliner Khas Pekalongan, Paling Populer dan Lezat Wajib Dicoba