Minggu, 21 Desember 2025

Perbup Bogor 120 Tahun 2021 Tumbang, Petugas Dishub di Jalur Tambang Parungpanjang Hilang

- Rabu, 3 Mei 2023 | 14:16 WIB
Truk tambang mulai marak melintas di jam yang dilarang sesuai Perbup 120. Namun tak ada petugas Dishub Kabupaten Bogor yang menertibkan. (Nasir Metropolitan )
Truk tambang mulai marak melintas di jam yang dilarang sesuai Perbup 120. Namun tak ada petugas Dishub Kabupaten Bogor yang menertibkan. (Nasir Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Lalu lalang kendaraan truk angkutan tambang di waktu larangan beroperasi atau larangan melintas, mulai kembali marak di ruas - ruas jalan jalur lintasan area pertambangan.

Pantauan Metropolitan.id, truk angkutan tambang atau tronton dalam kondisi kosong muatan atau membawa hasil tambang, tampak sudah 'nyaman' lalu lalang melanggar aturan Perbup 120 tahun 2021 yang mengatur jam operasional angkutan tambang.

"Sudah sejak tanggal 27 April atau pasca Lebaran, truk tambang banyak yang kembali melintas di siang hari. Jadi memang Perbup Bogor 120 itu nggak ngaruh," ucap Halim Hutabarat, warga Kecamatan Parungpanjang, kepada Metropolitan.id, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Manchester City Vs West Ham United, Berikut Head To Head Kedua Tim

Ia mengungkapkan, keberanian sopir truk tambang dan pengusaha angkutan tambang untuk keluar di waktu larangan jam operasional itu bukan tanpa alasan.

Sebagian dari mereka, menganggap Perbup 120 sudah tidak lagi berpengaruh.

"Ini sudah terjadi sejak lama. Sepinya saat Lebaran saja. Sebelum dan sesudah Lebaran ya semrawut lagi. Apalagi selalu tidak ada satu pun petugas Dishub di lapangan. Mereka makin bebas saja," cetus anggota Pokdar Kamtibmas ini.

Baca Juga: Pasca Lebaran Volume Sampah di Kabupaten Bogor Naik 400 Ton

Sementara Eman Suherman, tokoh muda Kecamatan Parungpanjang, mengatakan, sejatinya Perbup 120 itu menjadi solusi yang adil untuk pembagian waktu baik bagi pelaku usaha tambang dan masyarakat umum dalam menggunakan jalan.

"Sebenarnya pembagian waktu itu tidak merugikan pelaku usaha dan warga masyarakat. Semua sudah ada porsi waktunya. Tapi banyak oknum yang tega memanfaatkan Perbup 120 untuk kepentingan pribadi. Kabar soal pungli antara petugas terkait yang minta uang pada para sopir truk supaya bisa melintas, sudah ramai dibicarakan," ungkap Eman Suherman.

Sementara itu, Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT (Aliansi Gerakan Jalur Tambang) meminta Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak menutup mata dan masa bodoh dengan adanya pelanggaran Perbup Bogor 120 tahun 2021 yang terus terjadi di lapangan.

Baca Juga: Hilang Kendali, Truk Bermuatan Gas Terguling di Kemang Bogor Bikin Macet

"Ayolah bangun, jangan tidur terus. Perbup Bogor 120 itu aturan yang dibuat resmi. Kalau terus diam, itu artinya petugas atau aparat negara sengaja membiarkan pelanggaran terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Dimana wibawa kalian?," cetus alumnus Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini.

Redaksi media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi pada pihak Dishub Kabupaten Bogor sebagai leading sektor penegakan Perbup 120 tahun 2021. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada yang memberikan tanggapan/jawaban. (Nasir)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X