Minggu, 21 Desember 2025

Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS 16.102 Dosen, Pendaftaran sampai 9 Oktober 2023

- Sabtu, 30 September 2023 | 21:18 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan seleksi CPNS pada Rabu (27/9/2023) kemarin.  Terdapat 16.102 jabatan dosen yang dibutuhkan untuk berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. (Instagram @kemdikbud.ri)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan seleksi CPNS pada Rabu (27/9/2023) kemarin. Terdapat 16.102 jabatan dosen yang dibutuhkan untuk berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. (Instagram @kemdikbud.ri)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan seleksi CPNS pada Rabu (27/9/2023) kemarin.

Terdapat 16.102 jabatan dosen yang dibutuhkan untuk berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Sebagai rincian, kebutuhan tersebut terbagi menjadi asisten ahli dosen sebanyak 13.440 orang dan lektor dosen 2.662 orang.

Tes CPNS dosen Kemendikbudristek terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, simak informasi pendaftarannya!

Kriteria Pelamar CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023

1. Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Cumlaude

Lulusan PTN dengan predikat cumlaude dan berasal dari kampus terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul saat lulus. Predikat ini dibuktikan melalui keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" di ijazah atau transkrip nilai.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan (setara cumlaude) dari kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pekerjaan. Jenis disabilitas wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.

Hal ini dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X