IPK minimal 3,0 dari skala 4,0. Persyaratan ini dibuktikan melalui transkrip nilai yang diterbitkan kampus bersangkutan.
Mempunyai surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
Melampirkan tautan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam beraktivitas, sesuai kabatan yang dilamar. Video dapat diunggah di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lain dan wajib dipastikan dapat diakses panitia.
4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: mempunyai ijazah dari universitas dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditas BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri:
Sudah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menjelaskan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi.
IPK minimal 3,0 dari skala 4,0.
Syarat dibuktikan melalui transkrip nilai.
Harus keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, yang dibuktikan melalui akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua merupakan pelamar asli Papua/Papua Barat. (*)