METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melihat pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih kurang berjalan dengan baik.
Salah satunya terlihat saat Kemendikbudristek turun ke lapangan, inspektorat daerah bahkan tidak tahu bahwa PPDB zonasi terdiri dari empat jalur.
“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah. Jadi, ketika ada permasalahan, ketika kami turun, inspektorat daerahnya juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Bakal Perbaharui Perda Penyelengara Perhubungan yang Telah Usang
Menurut dia, persoalan-persoalan yang terlihat saat ini oleh masyarakat sebenarnya sudah ada ketika kebijakan tersebut ada.
Chatarina menerangkan, kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Di mana, aturan itu telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar mereka dapat mempersiapkan PPDB tersebut dengan lebih baik.
Baca Juga: Dari 1.770 Koperasi Hanya 700 Koperasi yang Aktif di Kabupaten Bogor
“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur. Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online, sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan muncullah kegaduhan ini,” jelas dia.
Dengan sistem daring, masyarakat menjadi lebih tahu ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua, termasuk juga oleh oknum guru.
Di mana, ada saja oknum guru yang melakukan pungutan liar atau meminta uang kepada orang tua murid dan lain sebagainya.
Baca Juga: 30 Pelaku Usaha Ikuti Workshop Kewirausahaan UKM Kota Bekasi
Chatarina menjelaskan, pada dasarnya temuan Itjen Kemendikbudristek atas penyimpangan kebijakan PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip kebijakan itu sendiri, yakni objektif, transparan, dan akuntabel.
Dia menjelaskan, temuan-temuan yang ada sampai saat ini terjadi ketika pemerintah daerah tak melihat prinsip itu sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.