METROPOLITAN.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek RI meninjau ulang dan evaluasi total kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beserta pelaksanaannya sejak 2017-2023.
"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemdikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, Selasa 11 Juli 2023.
P2G mencatat 5 bentuk masalah utama PPDB yang berulang di tiap pelaksanaan sepanjang 2017-2023.
Pertama, pindah alamat. Satriwan mengatakan, calon siswa melakukan migrasi domisili lewat Kartu Keluarga (KK) ke wilayah dekat sekolah yang dinilai favorit atau unggulan oleh orang tua.
Modusnya antara lain memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar, seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor.
Menurut Satriwan, calon siswa dan orang tua berhak sebagai warga negara untuk berpindah tempat maupun menilai sekolah tertentu lebih baik.
Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 12 Juli 2023 Hari Ini
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, alamat calon siswa merujuk pada KK yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Ia menambahkan, penggunaan alamat KK baru ilegal jika kurang dari 1 tahun. Untuk itu, modus pindah KK menurut Satriwan seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.
"Solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan. Yang dilakukan walikota Bogor Bima Arya, bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi Kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya," ucapnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 12 Juli 2023, Cek Lokasinya Disini!
Kedua, keterbatasan daya tampung dan jumlah sekolah negeri membuat berbagai sekolah negeri tersebut kelebihan calon peserta didik baru (CPDB).
Kondisi ini, ditambah sebaran sekolah negeri yang tidak merata, menyebabkan calon siswa terlempar meskipun di satu zona.