“Selain itu, juga masih belum sterilnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan kebijakan keuangan dari kebiasaan masa lalu yang masih menjangkitkan wabah, deviasi dan patologi birokrasi,” ujarnya.
Konkretnya, tata kelola Pemkab Purwakarta akan ideal jika pengawasan dan pengendaliannya jelas dan terukur serta penanganan dan penertibannya tegas dan terantisipasi.
Sehingga tak akan terjadi pengingkaran kepatuhan atas penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak yang sudah lepas dalam kedinasan.
“Termasuk penggunaan dan pemanfaatan fasilitas daerah oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula secara pribadi. Begitupun penguasaan aset lainnya yang dibiayai APBD, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta keberadaannya di luar Purwakarta,” terang Sutisna.
Namun demikian, Sutisna tak secara gamblang menjelaskan siapa pihak yang dimaksudnya.
Hal lain yang harus menjadi perhatian Pj Bupati Benni Irwan, adalah hal yang terkait kedisiplinan dan ketaatan sebagian aparatur dalam mengimplementasikan profesionalitas dan netralitasnya. Ada kekhawatiran sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tergiring oleh pihak atau kekuatan tertentu, yang menjerumuskannya pada kegiatan politik praktis.
Sutisna berpendapat, selama ini keterlibatan oknum ASN, kepala desa dan perangkat desa tampak dan tak riskan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu.
Baca Juga: Bos Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Sebut Pentingnya Karyawan Miliki Pengetahuan Manajemen Risiko
“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatutan dan kepatuhan aparatur terhadap kode etik dan moral sangat diragukan. Bahkan, terkesan menjurus pada perilaku pembangkangan terhadap prinsip dasar aparatur itu sendiri,” tandas Sutisna.
Hal lain, yakni menyangkut dugaan adanya indikasi penitipan anggaran pada RAPBD TA 2024 oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Sesuai prinsip anggaran, apabila itu dilakukan di luar urusan pokok dan wajib atau urusan tambahan, serta tak menyentuh klasifikasinya, itu merupakan bentuk penyelewengan kebijakan dan pencederaan fungsi anggaran.
Menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Dikatakan Sutisna, Benni Irwan harus segera menginventarisir dan menarik kembali aset-aset daerah yang dimsnfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi. Benni juga harus mencegah dan memastikan tak ada lagi mobilisasi aparatur untuk dilibatkan dalam kepentingan politik, baik itu dari kalangan ASN, kepala desa, termasuk perangkat desanya.
“Selain itu, Pj Bupati sebaikya menelaah dan mengevaluasi nomenklatur RAPBD TA 2024 yang terindikasi adanya anggaran titipan dari pihak tertentu untuk kepentingan di luar pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.