METROPOLITAN.ID - Tiga prajurit TNI AD yang tengah menghadapi tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur, mendapat tuntutan hukuman mati dari Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, pada Senin (27/11).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Letkol Chk Upen Jaya Supena menyampaikan tuntutan hukuman mati kepada ketiga tersangka prajurit TNI AD atas peran mereka dalam pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, pemuda Aceh beberapa waktu lalu.
Anggota Paspampres, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD, yakni Riswandi Manik, Heri Sandi, dan Jsmowir, selain dituntut hukuman mati oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena karena keterlibatan pembunuhan pemuda Aceh yang benama Imam Masykur, juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Riswandi Manik (terdakwa satu) dikenakan pidana mati, Praka Heri Sandi (terdakwa dua) pidana mati, dan Praka Jasmowir (terdakwa tiga) juga pidana mati," ungkap Jaya, seperti dilansir dari Jawapos.com.
Dalam tuntutannya, Jaya merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan Pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan pada pasal-pasal terkait yang semakin memperberat posisi terdakwa, termasuk perbuatan yang melanggar undang-undang, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI.
Baca Juga: Bagi Jadwal Asuh Moana, Begini Klarifikasi Ria Ricis yang Diisukan Sudah Cerai dari Teuku Ryan
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," tegas Jaya.
Majelis Hakim sidang, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, menyatakan bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk menyusun pembelaan.
Pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang pledoi pada 4 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kota Bogor Ingatkan Jajarannya Siap Berperang
Imam Masykur ditemukan tewas dengan kondisi tersangkut eceng gondok di permukaan sungai.
Sebelumnya, keluarga korban sudah melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur, karena menerima pesan, telepon, dan panggilan video yang menampilkan penyiksaan tersebut.