Imam Masykur adalah salah satu dari beberapa korban penjaga toko kosmetik yang pernah diperas dan diculik oleh ketiga oknum prajurit tersebut, yang diduga menyasar toko-toko kosmetik yang menjual obat-obatan golongan G secara ilegal.
Baca Juga: Jadi Tahanan Polda Sumut, Lukman Doloksaribu Dijerat Pasal Berlapis
Menurut penyidik, ketiga oknum prajurit tersebut sering mengincar toko obat yang berkedok toko kosmetik untuk memeras penjual atau penjaga tokonya.
Sidang pledoi pada 4 Desember 2023 mendatang akan menjaid salah satu penentu hukuman mati yang dijatuhkan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena kepada tiga prajurit TNI AD atas tuduhan kasus pembunuhan berencana pemuda Aceh, Imam Masykur.***