Minggu, 21 Desember 2025

MK Tolak Gugatan Warga Kepulauan Riau Terkait Uji Materi, Proyek Rempang Eco City Tetap Berlanjut

- Kamis, 30 November 2023 | 14:51 WIB
MK tolak gugatan warga Kepulauan Riau terkait UU Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Rempang Eco City. (Jawapos.com)
MK tolak gugatan warga Kepulauan Riau terkait UU Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Rempang Eco City. (Jawapos.com)

MK juga menilai bahwa argumentasi para pemohon tidak jelas, tidak terstruktur, dan tidak sistematis.

Baca Juga: Rumah Sakit Siapkan Antisipasi Stres dan Depresi untuk Caleg Gagal dalam Pemilu 2024

Dengan kesimpulan ini, MK menyatakan bahwa kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum para pemohon tidak jelas, sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Meskipun MK menolak gugatan, Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City tetap berlanjut.

Keputusan ini memberikan kejelasan hukum terkait kelangsungan proyek tersebut.

Baca Juga: Demi Pemilu 2024 Damai, Forkopimcam Rumpin Bogor Gelar Apel Siaga

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan terkait PSN Rempang Eco City yang diajukan oleh warga Kepulauan Riau (Kepri).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X