METROPOLITAN.ID - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Yogyakarta 2024.
Keputusan kenaikan UMK Yogyakarta 2024 ini diambil oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kenaikan UMK Yogyakarta 2024 yang diputuskan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengikuti rekomendasi bupati/wali kota berdasarkan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Baca Juga: RESMI! UMK 2024 Kota Bogor Terbaru, Naik Jadi Rp4,8 Juta
Menurut Sekda DIY Beny Suharsono, seluruh hasil perhitungan UMK di DIY melampaui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang telah ditetapkan sebelumnya. UMP DIY 2024 sendiri berada pada angka Rp 2.125.897,61.
Dalam pengumuman ini, UMK Kota Yogya menduduki peringkat tertinggi, sementara Gunungkidul menempati posisi terendah.
UMK Kota Yogya mencapai Rp 2.492.997,00, mengalami kenaikan sebesar Rp 168.221,49 atau 7,24 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: HUT KORPRI, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Ngarep Para ASN Tingkatkan Inovasi dalam Bekerja
Berikut rincian UMK kabupaten/kota di DIY untuk tahun 2024
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997,00 (naik 7,24%)
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39 (naik 7,25%)
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463,00 (naik 7,26%)
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736,95 (naik 7,67%)