5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.118.041,00 (naik 6,77%)
Baca Juga: Seminar Internasional Fakultas Teknik Unpak, Paparkan Konsep Pengembangan Kota Pariwisata
Sekda DIY menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024.
Kabar baiknya, UMK Yogyakarta 2024 ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Keputusan kenaikan UMK Yogyakarta 2024 ini diambil oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.***