METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bandung sudah menerapkan aturan dilarang parkir bagi kendaraan diatas trotoar agar bisa dinikmati sepenuhnya bagi pejalan kaki.
Sayangnya, masih saja ada kendaraan yang parkir diatas trotoar di Kota Bandung.
Padahal, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sudah jelas menegaskan bahwa fungsi trotoar hanya berhak dinikmati pejalan kaki.
Baca Juga: Kisah Pilu Tembok Rumah Janda Tua Penjual Cingcau Ambruk Diterjang Hujan Angin
Sekda juga dengan tegas melarang adanya parkir diatas trotoar.
“Tidak ada haknya sedikit pun untuk kendaraan bisa parkir diatas trotoar. Ini haknya pejalan kaki,” kata dia, belum lama ini.
Sekda Ema Sumarna pun meminta kesadaran pengguna kendaraan baik roda dua atau empat untuk sama-sama menghormati ruang bagi pejalan kaki.
Selai itu, ia juga meminta Satpol PP dan Dishub Kota Bandung untuk menindak tegas siapa pun yang memarkir kendaraan di trotoar jalan.
“Trotoar itu sumber pembangunannya dari masyarakat. Dan harusnya dinikmati oleh masyarakat juga. Jadi saya mohon, sadar lah (para pengguna kendaraan yang parkir di trotoar),” kata dia.
Di sisi lain, Ema juga meminta adanya rekayasa trotoar agar trotoar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.
Baca Juga: Kabupaten Purwakarta Sabet Penghargaan Kabupaten Informatif di Jawa Barat
“Bisa dipasang bolar-bolar seperti di Jalan Tamansari (Kawasan Kebun Seni dan ITB), atau ornamen lain sehingga tidak digunakan untuk parkir,” kata Ema.
Diketahui, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan sanksi terkait parkir sembarangan di trotoar. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.***