METROPOLITAN.ID - Polda Metro Jaya memastikan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tim hukum yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, telah siap menghadapi proses sidang praperadilan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang direncanakan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Baca Juga: Discord Mobile Mendapat Pembaruan Besar: Lebih Cepat, Lebih Nyaman, dan Lebih Banyak Fitur!
"Praperadilan direncanakan akan digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai hari ini," ujar Ade kepada wartawan pada Senin (11/12/2023).
Ade juga mengungkapkan bahwa tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait kasus pemerasan SYL.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat dasar penetapan status tersangka bagi Firli.
Baca Juga: Peringatan Dini Potensi Bahaya Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Masyarakat Beraktivitas di Pesisir
"Tim penyidik sedang memeriksa dua saksi ahli, yaitu satu ahli kriminolog dan satu ahli hukum pidana," jelas Ade.
Sebagai informasi tambahan, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) lalu.
Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap ketidaksetujuannya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai tergugat.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023 di bawah pimpinan hakim tunggal Imelda Herawati.