Senin, 22 Desember 2025

Pelunasan Biaya Haji 1445 H Dibuka Mulai 9 Januari 2024, Jamaah Bisa Sistem Angsur dengan Tarif Baru 93,4 Juta Rupiah

- Kamis, 21 Desember 2023 | 12:38 WIB
ILUSTRASI Biaya pelunasan Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut sebelumnya disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta (Unsplash/Haidan)
ILUSTRASI Biaya pelunasan Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut sebelumnya disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta (Unsplash/Haidan)

METROPOLITAN.ID - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan bahwa pelunasan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M akan dibuka mulai 9 Januari 2024.

Biaya pelunasan Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut sebelumnya disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara yang harus dibayar jamaah untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Baca Juga: 50 Juta Unit PlayStation 5 Terjual, Menaklukkan Tantangan dan Masalah Rantai Pasok Sony

Biaya pelunasan Penyelenggaraan Ibadah Haji bisa dilakukan dengan menyicil, dimana kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah.

Jamaah juga dapat mengangsur biaya haji dengan menabung pada rekening masing-masing sebelum pelunasan dibuka, sehingga biaya sudah terkumpul saat pelunasan dimulai.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH

Baca Juga: Nintendo Direct Februari 2024 Mungkin Bawakan Kabar Gembira Bagi Para Penggemar

masih dalam tahap pengolahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dalam perpres tersebut akan diatur mengenai Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan, yang mencakup 14 embarkasi di seluruh Indonesia.

Pelunasan Bipih untuk jamaah calon haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sedangkan tahap kedua dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

Baca Juga: Pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tentang Perubahan Bacaan Sholat, Arie Kriting: Kocak Banget Nyamain UAS

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, menyebutkan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jamaah yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X