Berdasarkan salinan kepmentan tersebut, telah ditetapkan, alokasi subsidi pupuk subsidi untuk Jawa Barat, sebanyak 1.211.550 ton, dengan rincian urea sebanyak 634.660 ton, NPK sebanyak 475.555 ton termasuk NPK formula khusus, dan organik sebanyak 101.005 ton.
Untuk diketahui, kapasitas produksi Pupuk Kujang mencapai 1.140.000 Ton Urea per tahun, sedangkan NPK mencapai 200.000 Ton per tahun.
“Untuk saat ini, kapasitas produksi kita bisa mencukupi penugasan dari pemerintah. Namun berbagai pengembangan dan peningkatan terus kita lakukan,” kata Maryono.
Harga Eceran Pupuk Subsidi Tidak Naik
Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik.
Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.
Untuk diketahui, petani yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani (Poktan) dan tercantum dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. (acu/ryn)