Senin, 22 Desember 2025

Sandra Dewi Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliu Menyusul Suaminya, Harvey Moeis, Kejagung: Masih Sebagai Saksi

- Kamis, 6 Juni 2024 | 15:08 WIB
Sandra Dewi Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliu Menyusul Suaminya, Harvey Moeis, Kejagung: Masih Sebagai Saksi (Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliu Menyusul Suaminya, Harvey Moeis, Kejagung: Masih Sebagai Saksi (Instagram @sandradewi88)

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (suami Sandra Dewi).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X