Minggu, 21 Desember 2025

Kacab BPJS Sukabumi Soroti Tewasnya Buruh Pabrik Kapur

- Rabu, 12 Juni 2024 | 17:57 WIB
Tewasnya buruh pabrik kapur di Sukabumi mendapat perhatian dari Kepala Cabang BPJS Sukabumi (Satiri)
Tewasnya buruh pabrik kapur di Sukabumi mendapat perhatian dari Kepala Cabang BPJS Sukabumi (Satiri)

METROPOLITAN.ID - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Ghanda, menyoroti tewasnya Usman (21) seorang buruh pabrik pengolahan batu kapur milik perusahaan PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Sukabumi. Pada Minggu 9 Juni 2024.

Menurut Oki, Ahli waris berhak menuntut perusahaan, sesuai perudang-undangan yang berlaku dan mendapatkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya karena itu hak ahli waris, menuntut pengawas tenaga kerja ke keperusahaan tempat korban bekerja," tandas Oki.

Baca Juga: Adrian Ugelvik Bek Filipina Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Benturan Dengan Ernando Ari dalam Laga Timnas Indonesia Vs Filiphina

Bahkan saya sudah menginstruksikan Kepala Bidang, untuk turun bersama Dinas Tenaga Kerja keperusahaan tersebut.

"Ya bersama Dinas Tenaga Kerja mengadakan Sidak, untuk menghitung hak dan mewajibkan perusahaan tersebut daftar BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Secara rinci , Oki membeberkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan santunan sesuai dengan hitungan Jamsostek sesuai dengan PP 44 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Soal Sampah Menggunung di Pasar Merdeka, Ini Kata Pj Wali Kota Bogor

Yakni Gaji yang harus diberikan pihak perusahaan mininal UMK Rp. 3.384.000 x 48 bln = Rp162.132.000,- Biaya pemakaman Rp. 3.000.000 ,- Santunan berkala 4,8 juta ,total Rp169.932.000 belum lagi putra korban ada 3 orang diberi biaya bea siswa sampai dengan pergutuan tinggi.

"Agar seluruh perusahaan di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi yang berbadan hukum sifatnya wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pesan Oki.

Sambung dia, hal ini untuk menghindari resiko sosial ekonomi seperti Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, bahkan pensiun bebannya dialihkan dan ditanggung oleh negara melalui bpjs ketenagakerjaan.

" Dengan kejadian ini, kita ambil Hikmahnya, Agar kita tidak selalu dibayang - bayangi resiko resiko yang tidak kita inginkan, dan masyarakat pekerja dan keluarga terbantu secara ekonomi,"ucapnya.

Sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media, Usman (21) seorang warga Kampung Neglasari, RT 007/RW 007, Desa Gunungsunghing, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan tewas mengenaskan di tempat korban bekerja.

Informasinya, korban mengalami kecelakaan pada saat membersihkan mesin briket mikser penghalus batu bara.(ms)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X