METROPOLITAN.ID - Sebanyak 38 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi di sejumlah titik, Senin 10 Juni 2024.
Penertiban yang difokuskan pada anak jalanan, pengamen, dan pengemis ini (anjal dan gepeng) upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam penertiban itu, Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji memantau langsung kegiatan pembinaan dan penertiban di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi dan Damkar.
Baca Juga: Fakta Terbaru Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suaminya, Diduga Briptu RDW Kecanduan Judi Online
"Penertiban yang dilakukan, bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah. Namun pemerintah ingin kota Sukabumi ini tertib dan ketenteraman juga terjaga," ujar Kusmana.
Untuk itu, melalui Dinas Satpol PP dan Damkar penertiban perlu dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat termasuk penampilan PMKS.
"Penampilan juga mesti diperhatikan, Jangan sampai mengganggu ketertiban," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bule yang Bikin Heboh Bali Sebab Curi Truk dan Terobos Bandara
Kusmana juga menginstruksikan agar anak-anak yang terjaring penertiban diperiksa kesehatannya dan dipastikan tidak mengonsumsi narkoba.
"Mudah-mudahan ada masukan dan solusi dari Dinas Sosial," harapnya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, tetapi bagi PMKS yang berasal dari luar Kota Sukabumi, ia meminta mereka untuk kembali ke kota asal masing-masing.
"Dan ini merupakan implementasi dari tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)," pungkasnya.
Laporan singkat Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, PMKS terbanyak ditertibkan di sekitar rel kereta api dan jalan raya.
"Ya personil dikerahkan untuk menyisir tempat -tempat keberadaan mereka, dan kita amankan untuk dilakukan pembinaan,"singkatnya.