Senin, 22 Desember 2025

Lampu Lalu Lintas Mati, Dishub Purwakarta : Itu Jalan Nasional, Bukan Tanggung Jawab Kami

- Kamis, 13 Juni 2024 | 05:38 WIB
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin. (Herman)
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin. (Herman)

METROPOLITAN.ID - Menanggapi adanya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan di Kabupaten Purwakarta dalam kondisi rusak atau mati, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta angkat suara.

Dishub Kabupaten Purwakarta menjelaskan bahwa urusan pemeliharaan dan perbaikan bukan merupakan kewenangan daerah.

Sebab sejumlah lampu lalu lintas yang mati tersebut berada di ruas nasional yang berbatasan dengan jalan provinsi. Sehingga hal tersebut merupakan kewenangan dari kementrian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 2 Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Samsung Ungkap Spesifikasi dan Kamera Utama dari Samsung Galaxy S24 FE

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin.

Ia mengatakan bahwa perihal matinya APILL di sejumlah persimpangan jalan Purwakarta masyarakat seringkali mengaitkan urusan tersebut kepada Dishub Kabupaten.

Ia menyebut, padahal APILL tersebut terpasang di ruas jalan nasional yang berbatasan dengan jalan provinsi, sehingga dalam hal itu pihaknya tidak mempunyai kewenangan terkait pembetulan APILL tersebut.

Baca Juga: 5 Alat dan Perlengkapan yang Wajib Dimiliki oleh Konten Kreator Agar Mendapat Hasil Maksimal

"Kalau APILL mati pasti masyarakat tau nya itu urusan kita. Padahal itu ada di jalan nasional, jadi bukan kewenangan kita," ucapnya saat di temui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa APILL tersebut merupakan aset dari kementrian. Sehingga yang memiliki kewenangan dalam perawatan dan pembetulan terkait APILL tersebut berada di wilayah kementrian dan BPTD 2 Wilayah Jawa Barat.

Pihaknya hanya bersifat membuat pengajuan untuk perbaikan APILL tersebut.

Baca Juga: Hampir 11 Tahun Bersama Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Sidang Perdana 9 Juli 2024

"Belum diperbaiki semua intinya karena keterbatasan anggaran, kemarin baru di perbaiki yang di Ciganea sama di Sadang," jelasnya.

Entin menuturkan, meskipun APILL tersebut berperan penting bagi keselamatan masyarakat dalam berkendara, namun dalam hal tersebut pihaknya tidak bisa melangkahi untuk memperbaiki APILL tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X