Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Dugaan Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kembangan, Jakarta Barat

- Selasa, 18 Juni 2024 | 17:00 WIB
Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Dugaan Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kembangan, Jakarta Barat (Ilustrasi) (Freepik)
Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Dugaan Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kembangan, Jakarta Barat (Ilustrasi) (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Polisi berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Pembuatan dan peredaran uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat.

Tiga orang tersangka Pembuatan dan pengedar uang palsu itu ditangkap oleh Polisi pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Ketiga tersangka M, YA dan FF ditangkap dan diamankan Polisi di sebuah kantor akuntan publik di wilayah Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: WADUH! Kantor Akuntan Jadi Lokasi Tempat Pembuatan Uang Palsu di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat

Dari pemantauan TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan tersangka, terpampang tulisan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Likuidator dan saat ini dalam keadaan digembok serta dipasangi garis Polisi.

Penangkapan para pelaku dugaan kasus Pembuatan dan peredaran uang palsu itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ade mengatakan para pelaku berhasil ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di Srengseng Raya, Kembangan pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 malam.

Baca Juga: Alhamdulillah! Uang Palsu Senilai Rp450 Juta Batal Beredar di Bogor, Warga Nanggung jadi Tersangka

"Rekan-rakan Subdi Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat dan menguasai uang palsu," kate Ade dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 17 Juni 2024.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam penangkapan tersangka pengedar dan Pembuatan uang palsu tersebut.

Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 22 miliar dengan pecahan Rp 100.000an yang sudah siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Awas! Uang Palsu Bisa Lolos Sensor UV

Selain uang dengan jumlah yang bsear tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat sebagai barang bukti antara lain satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang dan satu mesin persetakan uang (GTO) serta tinta untuk perceatakan uang palsu.

Lebih lanjut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 244 serta 245 KUHP dan terancam mendapat kurungan penjara selama maksimal 12 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X