Menurut Cecep penempatan kepala sekolah memang harus berdasarkan ajuan Korwilcambidik, bukan PGRI.
Baca Juga: Bentuk Syukur, Pemkab Gelar Zikir Bersama Mitembeyan Hari Jadi Purwakarta
"Kalau menempatkan Plt Kepala Sekolah itu harus melalui ajuan dari Korwilcambidik," terangnya.
Menurutnya mekanisme penujukan Plt Kepala Sekolah itu harus berdasarkan ajuan dari Korwicambidik kepada Dinas.
"Nanti tetap tergantung kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinas, siapa yang akan menjadi Plt," ungkap dia.
Cecep menegaskan, Korwilcambidik memang yang harus mengajukan dan yang memberi keputusan akhir tetap adalah dinas (bukan PGRI).
"Pengajuannya tetap Harus melalui Korwilcambidik bukan dari PGRI," pungkas dia. (acu)