"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangannya pada wartawan Senin, 24 Juni 2024.
Ade menjelaskan lebih lanjut bahwa korban seing dimarahi dan juga kadang dipukul.
"KS melakukan penusukan terhadap Ayah Kandung karena sakit hati sering dimarahi, kadang dipukul, dan dituduh mengambil uang milik korban. KS mengaku pernah dikatakan anak haram oleh korban," sambungnya.
Baca Juga: Keji! Ini Kronologi dan Pengakuan Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak 9 Tahun di Bekasi
Akibat perbuatannya yakni pembunuhan pelaku talh ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP.
2. Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Saat Sedang Tidur
Pelaku membunuh ayahnya ketika sednag tertidur lelap di toko perabotan sekaligus rumah tinggalnya tersebut.
Korban pada saat itu sedang tidur pulas di kediamannya yang merupakan toko perabotan di kawasan Duren Sawit.
Melihat ayahnya sedang tertidur dengan pulas, kemudian KS mengambil sebilah pisau dapur untuk menikam ayahnya.
Lantas setelah pelaku mengambil pisau tersebut lalu langsung menikam ayahnya yang tengah tertidur di bagian dada.
Akibat ditusuk pisau itu, korban sempat terbangun dan mencoba untuk memberikan perlawanan kepada pelaku.
Akan tetapi pelaku menikamnya sekali lagi hingga membuat korban akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
"Kamudian ditusuk yang kedua kali. Jadi sementara faktanya ditemukan 2 kali menusuk." kata Ade melalui keterangannya pada Senin, 24 Juni 2024.
Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, korban kemudian kabur dan melarikan diri sembari membawa Hp dan juga motor korban.