Senin, 22 Desember 2025

Pupuk Subsidi Pemerintah Dijual Bebas di Karawang, Akademisi : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

- Kamis, 4 Juli 2024 | 11:36 WIB
Universitas Negeri Karawang (Unsika), Weni Adityasning Arindrawati (Herman)
Universitas Negeri Karawang (Unsika), Weni Adityasning Arindrawati (Herman)

METROPOLITAN.ID - Polemik adanya pupuk subsidi yang dijual secara bebas alias ilegal di Kabupaten Karawang, mendapat perhatian khalayak.

Salah satunya akademisi Universitas Negeri Karawang (Unsika), Weni Adityasning Arindrawati.

Dosen Ilmu Komunikasi Unsika itu berpendapat, aturan yang ada mengacu pada surat keputusan direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian no 34.11/KPTS/RC.210/B/12/2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.

Baca Juga: 'Dipaksa' Kelola Mandiri Biskita Transpakuan, Pj Wali Kota Bogor Minta Perpanjangan Waktu ke Pemerintah Pusat: Biaya Operasional Rp50 Miliar Pertahun

Maka, pada dasarnya di tingkat kabupaten/kota, satuan kerja perangkat daerah selaku pembina di tingkat kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, menyusun petunjuk teknis, menyusun konsep alokasi pupuk sampai ke tingkat kecamatan bahkan petani.

"Selain itu pemerintah kabupaten kota juga melakukan pembinaan dan juga menyusun laporan yg diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah provinsi," kata dia.

Oleh karena itu, sambung dia, sesuai dengan kriteria pelaksanaan seharusnya masalah pupuk subisidi yang dijual bebas itu tidak ada.

Baca Juga: Alami Bencana yang Dipicu Hujan Lebat dan Banjir di Provinsi Hunan, Tiongkok Tengah, China Tingkatkan Tanggap Darurat

"Sebab dalam surat keputusan, petunjuk arah dan targetnya sangat jelas dan detail. Bahkan, evaluasi dan pelaporannya dapat dipantau di e-Verval," terangnya.

Selain itu, kata Weni, perlu ada transparansi dan sinergitas pihak terkait dan juga para petani, termasuk pokja.

"Masyarakat jangan sampai selalu dirugikan dengan mahalnya harga pupuk, yang akan berdampak pada menurunnya produktivitas dan produksi, sehingga pendapatan petani menurun," tuturnya.

Baca Juga: Geger! Warga Sukaraja Temukan Mayat Tanpa Kelamin di Sungai Ciliwung Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu, kelangkaan pupuk bersubsidi dapat terjadi karena ketergantungan pupuk anorganik, salah satunya, hal tersebut merupakan hasil temuan dalam sebuah riset dari Universitas Jember (tahun 2021) oleh Dita Lina Kudrati.

"Lainnya lagi, yaitu faktor-faktor yang berperan dalam kelangkaan pupuk bersubsidi yaitu pertama pemupukan yang tidak berimbang dan tidak sesuai dengan anjuran yang ditetapkan oleh pemerintah, penambahan luas areal lahan usaha tani, dan petani yang tidak bertanggung-jawab merupakan petani yang mampu menjual kembali pupuk bersubsidi yang didapatnya," kata dia.

Kedua, motivasi petani dalam berusaha tani dengan adanya kelangkaan pupuk besubsidi adalah tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X